Tanjungbalai-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) melakukan koordinasi pelayanan kekayaan intelektual (KI) ke Kota Tanjungbalai, Rabu (5/4/2023).
Kegiatan yang dihadiri Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut Yulius Manurung, Kasubid Pelayanan Kekayaan Intelektual Desy Anggerainy beserta tim ini dalam rangka turut menyukseskan Program Unggulan DJKI yaitu One Village One Brand dan Pencanangan Kawasan Karya Cipta.
Kedatangan Tim Kanwil kemenkumham Sumut disambut langsung oleh Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Parawisata Kota Tanjungbalai Siman, SH.
Siman menyambut baik dan mengucapkan terima kasih kepada Tim Kanwil Kemenkumham Sumur yang telah bersedia hadir di Kota Tanjungbalai guna membangun sinergitas bersama-sama Pemerintah Tanjungbalai untuk memajukan pariwisata di Kota Tanjungbalai melalui pencanangan Kawasan Karya Cipta.
“Memang ada dua kelurahan di Kota Tanjungbalai yang kiranya bisa masuk dalam kriteria Kawasan Karya Cipta yang telah diberikan oleh DJKI, yaitu Kecamatan Pulo Simardan dimana di kecamatan itulah lahirnya syair-syair Melayu serta pantun-pantun yang salah satu tokohnya pasti sudah tidak asing bagi kita yaitu biasa dipanggil Wak Uteh,” jelasnya.
Kedua yaitu Kecamatan Teluk Nibung. Pada dasarnya Tanjungbalai adalah salah satu kota penghasil kerang terbesar di Sumatera Utara. “Nah di Teluk Nibung inilah berkumpulnya pengrajin-pengrajin dari kulit kerang,” sambung Siman lagi.
Pemerintah Tanjungbalai bersama Kanwil Kemenkumham Sumut dapat mewujudkan Kawasan Karya Cipta tersebut. Sebab, kawasan ini nantinya akan menjadi pusat kebudayaan, wisatawan, serta pameran karya cipta yang akan meningkatkan perekonomian dari daerah Kota Tanjungbalai. (Sal)