Makassar-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menggelar Sosialisasi Penerapan Prinsip Mengenali Jasa Pengguna (PMPJ) Notaris di Hotel Claro Makassar, Selasa (21/3/2023).
Sosialisasi yang bertema “Meningkatkan Efektifitas Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dalam Rangka Mendukung Indonesia Masuk Dalam Keanggotaan Financial Action Task Force (FATF)” dibuka oleh Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak.
“Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menyatakan bahwa Notaris merupakan salah satu pihak pelapor sehingga Notaris wajib menerapkan PMPJ,” ujarnya.
Dia mengatakan, pengawasan penerapan PMPJ sangat penting untuk dilakukan. “Notaris dalam Pelaksanaan PMPJ harus benar – benar jujur dan dalam menjalankan tugasnya harus Professional Dan sesuai aturan,” pesannya.
Menurutnya, sebagai perpanjangan tangan Menkumham di wilayah, apa yang menjadi kebijakan pimpinan di pusat harus di jalankan oleh Kakanwil di wilayah.
Untuk mendukung Hal tersebut Kakanwil meminta Pengwil dan Pengda INI (Ikatan Notaris Indonesia) untuk dapat menghadirkan dirinya dalam melakukan pembinaan kepada para Notaris.
Liberti Sitinjak menyampaikan, Direktorat Jenderal Adminisitrasi Hukum Umum dan Majelis Pengawas Notaris sebagai bagian dari Kementeraian Hukum dan HAM berkomitmen untuk mendukung strategi nasional dalam mewujudkan Indonesia memiliki standar dalam pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme masuk ke dalam keanggotaan FATF.
“Perlu diketahui bahwa Indonesia adalah satu-satunya Negara G-20 yang belum menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF), yakni sebuah badan antar pemerintah yang tujuannyan mengembangkan dan mempromosikan kebijakan nasional dan internasional untuk memerangi pencucian uang dan pendanaan teroris,” imbuhnya.
Berdasarkan rekomendasi dari FATF yang berkaitan dengan Profesi Notaris yang regulasi dan pengawasannya berada di Direktorat Jenderal Adminisitrasi Hukum Umum dan Majelis Pengawas Notaris sebagai bagian dari Kementeraian Hukum dan HAM berkomitmen untuk mendukung strategi nasional dalam mewujudkan Indonesia memiliki standar dalam pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme masuk ke dalam keanggotaan FATF.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Mohammad Yani mengatakan, saat ini total notaris yang ada di Sulawesi Selatan berjumlah 523 orang.
Dari notaris tersebut, pada tahun 2022 silam terdapat 27 orang notaris yang telah melakukan pengisian kuisioner PMPJ, dan 12 orang notaris telah menjalani audit on-site dan 2 orang Notaris telah menjalani audit off-site terkait PMPJ oleh tim Audit Kantor Wilayah dan tidak ditemukan transaksi pengguna jasa yang memenuhi kriteria sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM).
Kegiatan ini menghadirkan 4 orang narasumber yakni Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, dan Notaris serta menghadirkan 100 orang peserta Dari unsur notaris, Badan Hukum dan Pengguna Jasa Notaris.
Turut hadir dalam sosialisasi Kepala Divisi Administrasi Indah Rahayuningsih, Pengurus Wilayah INI Sulsel Dan Pengurus Daerah INI. (Sal)