Free Porn
xbporn
Senin, 4 Agustus 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaPertama di Sumbar, Lapas Kelas III Suliki Berbasis Pesantren Diresmikan

Pertama di Sumbar, Lapas Kelas III Suliki Berbasis Pesantren Diresmikan

Lima Puluh Kota-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berbasis pesantren yang dicanangkan Lapas Kelas III Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota, Prov. Sumatera Barat (Sumbar) diresmikan, Senin (6/3/2023).

Lapas yang mengusung tema berbasis pesantren ini pertama di Provinsi Sumbar. Persemian ini dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumbar Haris Sukamto didampingi Kepala Divisi Administrasi Ramelan Suprihadi, Kepala Divisi Pemasyarakatan M. Ali Syeh Banna, serta Kepala Lapas Kelas III Suliki Kamesworo.

Selain itu, hadir pula perwakilan Bupati Kabupaten 50 Kota Safarudin, Staff Ahli Gubernur Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan Jasman, Kepala Kementerian Agama Kabupaten 50 Kota Irwan, Ketua DPRD Kabupaten 50 Kota Deni Asra, Ketua Baznas, Ketua BKMT, Pimpinan Pesantren An-Nahl, Kepala OPD Kabupeten 50 Kota, serta para tamu undangan.

“Alhamdulillah sudah disupport langsung oleh Gubernur Sumbar, yang hari ini diwakilkan oleh Staff Ahli Gubernur Pak Jasman. Semangat dan dukungan sangat dibutuhkan untuk terciptanya lapas berbasis pesantren yang bukan hanya seremonial saja, tetapi menciptakan wujud warga binaan yang berakhlakul kharimah, memiliki skill dan keterampilan untuk bekal mereka ketika sudah bebas nanti,” ungkap Haris, dilansir dari laman Sumbar.kemenkumham.go.id.

Basis pesantren pada Lapas ini memungkinkan adanya inovasi pembinaan kepribadian yang diikuti oleh 101 warga binaan Lapas Kelas III Suliki Kabupaten Limapuluh Kota yang merupakan mayoritas muslim.

Kegiatan pembinaan tersebut juga dibarengi dengan tadarus atau membaca Alquran yang sudah rutin dilakukan sebelum peresmian.

“Kita semua berharap semoga tujuan mulia pondok pesantren al inabah di lembaga pemasyarakatan kelas III suliki dapat tercapai dengan baik dan menjadi wadah untuk para warga binaan pemasyrakatan dalam menimba ilmu yang bermanfaat untuk diri sendiri, keluarga serta negara dan tidak mengulangi pelanggaran hukum,” pungkas Haris. (Ina)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU