Jakarta-Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meminta Kanwil Kemenkumham seluruh Indonesia untuk membantu petani dan pengrajin penghasil produk indikasi geografis (IG) untuk mendaftarkan IG-nya ke DJKI.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua
mendorong peningkatan pelindungan terhadap produk IG ini, karena Indonesia dikenal sebagai negara Megabiodiversity yang memiliki keanekaragaman hayati yang luar biasa. Namun diakuinya, produk IG yang berhasil terlindungi hanya sedikit, yaitu 109 produk IG.
“Kalau misalnya kita bandingkan dengan angka, negara India sudah mencacatkan sebanyak 417 produk IG, atau negara tetangga Malaysia berhasil melindungi 104 produk IG-nya,” tuturnya saat sosialisasi petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) pemeriksaan substantif permohonan Indikasi Geografis (IG) kepada seluruh Kanwil Kemenag se-Indonesia melalui daring, Kamis (23/2/2023).
Kurniaman Telaumbanua mengatakan, sosialisasi Juklak dan Juknis ini untuk memudahkan Tim Ahli IG dan Kantor Wilayah serta para pemohon IG dalam mempersiapkan persyaratan-persyaratan yang diperlukan, eperti, dokumen deskripsi permohonan IG.
“Sehingga, permohonan yang diajukan nantinya dapat segera mendapat perlindungan hukum. Karena pemeriksaan substantif ini sebenarnya mencocokkan kebenaran dari dokumen deskripsi yang diajukan dengan keadaan di lapangan,” kata Kurniaman.
Ia juga mengimbau Kantor Wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia terus menjalin kerja sama dengan para pemangku kepentingan terkait, khususnya pemerintah daerah untuk memberikan pemahaman pentingnya pelindungan IG.
“Harus ada dukungan penuh dari pemerintah daerah kepada petani dan pengrajin penghasil produk IG yang berdampak pada peningkatan pelindungan IG ini,” ucap Kurniaman.
Oleh karena itu, berharap dengan adanya sosialisasi juklak dan juknis ini, Kantor Wilayah Kemenkumham dapat membantu para petani maupun pengrajin penghasil produk IG mendaftarkan IG-nya ke DJKI.
Sementara itu, Sri Esti Haryanti selaku salah satu Tim Ahli IG menyampaikan bahwa terdapat tiga (3) tujuan dari pemeriksaan substantif IG yaitu, pertama, memastikan bahwa dokumen deskripsi barang/ produk IG yang dimohonkan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan definisi IG.
Kedua, verifikasi kesesuaian antara dokumen deskripsi dan kondisi sebenarnya di lapang dari produk IG yang akan dilindungi. Ketiga, untuk memberikan rekomendasi kepada Menteri bahwa permohonan pelindungan produk IG dapat diusulkan untuk didaftar atau ditolak.
Sri Esti juga menjabarkan penilaian-penilaian dalam memeriksa dokumen deskripsi permohonan IG. Adapun penilaian tersebut adalah verifikasi dokumen deskripsi terhadap Data pemohon; Nama IG yang dimohonkan; Nama produk IG; Karakteristik dan kualitas.
Selain itu, dilakukan verifikasi terhadap faktor alam dan faktor manusia yang mempengaruhi karakteristik serta kualitas produk yang dihasilkan; Batas dan peta wilayah IG; Sejarah dan tradisi yang berhubungan dengan produk IG dan reputasinya; Proses produksi; Metode yang digunakan untuk menguji kualitas; serta Label yang digunakan pada barang.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) turut mengikuti kegiatan tersebut via dari dari Kantor Wilayah setempat dan telah dilaporkan kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM berjenjang kepada Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak. (Sal)