Jakarta-Pemerintah sudah menggabungkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Artinya, kepemilikan KTP ini sama dengan identitas NPWP atau NIK KTP jadi NPWP.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi WP Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah.
Dilansir dari laman DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) Kementerian Keuangan, inovasi ini sudah diresmikan pada Hari Pajak 19 Juli 2022 lalu, proses transisi akan berlangsung secara bertahap hingga akhir 2023 dan akan diimplementasikan secara penuh pada tanggal 01 januari 20242.
Penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan sebuah inovasi yang memiliki banyak manfaat baik bagi masyarakat, bagi DJP dan penerimaan negara secara umum, maupun potensinya bagi DJKN dimasa mendatang.
Saat ini masyarakat memiliki banyak sekali nomor identifikasi, Ditjen Dukcapil Kemendagri memiliki Nomor Induk Kependudukan, DJP Kemenkeu memiliki NPWP, Ditjen Imigrasi Kemenkumham memiliki Nomor Paspor, Nomor SIM, Nomor Anggota BPJS, nomor rekening bank, nomor telepon, dan lain-lain. Jumlahnya bisa mencapai 40 nomor identitas.
Bagi Pemerintah hal ini menyulitkan administrasi kependudukan dan bagi masyarakat sendiri juga merepotkan karena harus mengingat banyak nomor untuk masing-masing keperluan.
Integrasi NIK dan NPWP merupakan Langkah awal yang sangat baik, sehingga kedepan masyarakat tidak perlu membawa Kartu NPWP dan cukup membawa KTP saja. Harapannya kedepan instansi-instansi lain bisa juga melakukan integrasi sehingga tercipta Single Identification Number (SIN), tentu dengan diimplementasikannya UU Perlindungan Data Pribadi sehingga masyarakat merasa aman.
Validasi
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta seluruh wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan ada sekitar 69 juta NIK yang sudah terintegrasi. Data ini, kata Suryo, diperoleh setelah melakukan pemadanan dengan data milik Kementerian Dalam Negeri.
Sementara itu, DJP masih menargetkan 53 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bisa dipandankan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Angka itu setara 76,8 persen dari total 69 juta NIK yang sudah terintegrasi tadi.
“Ini yang terus menerus kami mencoba, meminta wajib pajak untuk melakukan updating data dan informasi yang ada di sistem,” kata Suryo, dikutip Jumat (27/1/2023).
Adapun, untuk melakukan validasi, wajib pajak hanya perlu melakukannya melalui laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop. Kemudian, wajib pajak harus mengubah data profil.
Masukan angka NIK pada halaman menu profil, di dalam ‘Data Utama’, tepatnya pada kolom NIK/NPWP (16 digit). Jika sudah selesai, kemudian klik ‘Validasi’. Sistem akan melakukan validasi.
Jika validasi sukses akan ada pemberitahuan bahwa data sudah ditemukan. Wajib pajak hanya perlu klik OK pada notifikasi.
Tidak sampai di sini, wajib pajak diminta untuk melengkapi data klasifikasi unit usaha dan anggota keluarga di profil. Setelah profil selesai dilengkapi, wajib pajak akan dapat masuk ke DJP Online dengan menggunakan NIK. Ini artinya NIK dan NPWP Anda sudah tervalidasi. (Sal)