Medan-Para penyandang disabilitas memiliki hak untuk mendapatkan pemenuhan HAM dari pemerintah. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Oleh karena itu, seluruh Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wajib membentuk unit layanan disabilitas di satuan kerja masing-masing.
“Sebagai bentuk upaya dan komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam pemenuhan HAM secara substantif dan berkeadilan, maka telah dikeluarkan Surat Edaran tentang pembentukan Unit Layanan Disabilitas di UPT Pemasyarakatan pada September 2020 lalu,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Erwedi Supriyatno, dalam kegiatan Penguatan Unit Layanan Disabilitas di UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Selasa (15/11/2022).
Sementara itu, Koordinator Kesehatan Dasar, Penyuluhan, dan Evaluasi Direktorat Kesehatan Perawatan dan Rehabilitasi Kemenkumham, Pahrudin Saputra mengatakan, pembentukan Unit Layanan Disabilitas tersebut menjadi perwujudan masyarakat madani di dalam pemasyarakatan Indonesia serta upaya Kementerian Hukum dan HAM dalam mengayomi para WBP. Semua ini tentunya harus dimulai dengan perubahan perspektif para petugas pemasyarakatan terhadap para penyandang disabilitas dari paradigma “penyandang cacat” kepada paradigma “penyandang disabilitas”.
“Saat ini kita harus mengubah perspektif penyandang disabilitas yang sebelumnya hanya dilihat dari perspektif medisnya saja dan mengubah etika kita saat berinteraksi dengan para penyandang disabilitas sesuai dengan kebutuhan masing-masing Warga Binaan Pemasyarakatan,” jelasnya. (Sal)