Malang-Anggota Komisi Banding Merek (KBM) Fajar BS Lase meminta pemohon yang pendaftaran mereknya ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI untuk melakukan pengajuan banding merek ke KBM.
“Pengajuan Banding ini sebagai usaha mempertahankan merek, karena dalam pendaftaran merek, pemohon bisa saja mendapatkan penolakan dari pemeriksa merek DJKI Kemenkumham,” kata Fajar Lase yang juga Staf Khusus Menkumham Bidang Transformasi Digital saat acara Evaluasi Kinerja Pemeriksa Merek Tahun 2022 di Hotel Singhasari Resort, Malang, Rabu (9/11/2022).
Dia memaparkan, dalam tahun ini saja (sampai September 2022), KBM sudah menyidangkan 1.380 permohonan banding tersebut. Dari 1.380 permohonan banding itu, hanya 24 yang dikabulkan sebagian, 453 dikabulkan keseluruhan dan 875 ditolak.
“Angka permohonan banding pada 2022 ini lebih besar dibanding tahun 2021, yakni ada 1.236 permohonan banding yang masuk. Dari 1.236 tersebut, hanya 21 permohonan dikabulkan sebagian, 286 dikabulkan seluruhnya dan 554 permohonan banding merek ditolak KBM,” sebutnya lagi.
Fajar Lase juga menyampaikan, ada beberapa menjadi penyebab penolakan permohonan pendaftaran merek berdasarkan pasal 21 pada UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Pada ayat 1, kata Fajar Lase, dijelaskan permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan, yakni huruf (a) Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
(b) Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; (c)Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; (d) atau Indikasi geografis terdaftar.
“Dari 160 kasus persidangan di Bulan Agustus 2022, Pasal 21 ayat (1) Huruf a meliputi 141 kasus. Kemudian, dari 120 kasus persidangan di Bulan September 2022, Pasal 21 ayat (1) Huruf a meliputi 108 kasus. Dan, dari 140 kasus persidangan di Bulan Oktober 2022, Pasal 21 ayat (1) Huruf a meliputi 118 kasus,” ungkapnya lagi.
Sedangkan pada ayat 2, lanjut Fajar Lase permohonan ditolak jika Merek tersebut , yakni pada huruf (a) merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
(b) Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
(c) Merupakan tiruan atau menyerupai cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
“Sedangkan pada ayat ketiga, Permohonan ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik,” tegas Fajar Lase.
Namun, lanjutnya, bagi pihak yang mengalami penolakan permohonan pendaftaran merek karena alasan-alasan tersebut dapat mengajukan banding ke Komisi Banding Merek.
“Permohonan Banding dapat diajukan oleh Pemohon Banding terhadap Penolakan permohonan pendaftaran Merek berdasarkan alasan yang bersifat substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang; Keberatan atas penolakan permohonan perpanjangan Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) Undang-Undang; dan Penolakan permohonan pendaftaran Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang,” jelasnya.
Untuk itu, dia kembali mengingatkan pelaku usaha untuk segera mengurus hak kekayaan intelektual sebelum ada pihak lain yang mencuri dan duluan mendaftarkan ke DJKI Kemenkumham RI. “Dari 64 kita UMKM di Indonesia, hanya 10.632 UMKM yang terdaftar merek,” imbuhnya. (Rio)