Jakarta-Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur mengamankan 3 warga negara asing (WNA) dari Apartemen Bassura City Tower Falmboyan Lantai 20 unit AD, Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Mereka yang diamankan ini diduga investor fiktif yang merupakan kewarganegaraan Srilanka berinisial RR, SS dan DR. RR dan SS memakai izin tinggal sementara (ITAS) Investor sedangkan DR gunakan ITAS Penyatuan Keluarga.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur Berthi Mustika menuturkan, pengamanan WNA sebagai investor fiktif ini berawal saat petugas melakukan pengawasan administrasi izin tinggal WNA yang diperoleh dari SIMKIM (Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian) terhadap salah satu perusahaan PT. Srimathi Meta Classics yang beralamat di Ruko Malaka Country Jl. Pondok Kopi Raya No.4, Pondok Kelapa Duren Sawit Jakarta.
“Selasa (1/11/2022), petugas bergerak melakukan investigasi ke alamat perusahaan, ternyata dari hasil pemeriksaan ke alamat tersebut, tidak ditemukan keberadaaan PT. Srimathi Meta Classics. Hal ini diketahui setelah dilakukan konfirmasi kepada penghuni Ruko Malaka Country sekitarnya, mereka tidak mengetahui PT. Srimathi Metha Classics pernah berada dan melakukan kegiatan di alamat tersebut,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh tersebut, lanjutnya, petugas melakukan investigasi lanjutan ke alamat tempat tinggal Warga Negara Asing di Apartement Bassura City Tower Falmboyan Lt. 20 unit AD.
“Setelah berkoordinasi dengan pengelola apartemen, petugas bersama-sama dengan pihak sekuriti melakukan pengecekan ke unit tersebut, benar didapati 3 WNA yang dijaminkan oleh PT. Srimathi Meta Classics atas nama 3, RR, SS dan DR,” imbuhnya.
Kemudian, petugas melakukan interview singkat terhadap ketiga WNA tersebut. Deteni atas nama RR dan SS diduga keduanya tidak mengetahui keberadaan dan kegiatan PT. Srimathi Meta Classics sesuai dengan alamat.
“Berdasarkan hasil tersebut petugas meyakini bahwa dua WNA tersebut diduga melanggar peraturan perundang-undangan pasal 75 UU 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Isi Pasal 75 UU 6/2011 yaitu Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Selanjutnya, ketiganya diamankan kekantor Imigrasi Jakarta Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan awal yang diperoleh dan dalam rangka mempermudah proses penyelidikan, ketiga WNA tersebut dilakukan pendentensian untuk 30 hari kedepan, sesuai dengan Keputusan Kepala Kantor Nomor W.10.IMI.IMI.4-2134.GR.03.09 Tanggal 01 November 2022.
“Deteni atas nama RR dan SS saat ini sedang lakukan proses penyelidikan guna memperoleh keterangan saksi-saksi, barang bukti, bukti petunjuk, dan lainnya terkait Tindak Pidana Keimigrasian yang dilakukan. Jika nantinya penyelidik telah menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup, maka akan ditingkatkan statusnya ke proses penyidikan. Apabila 2 alat bukti permulaan yang cukup tidak terpenuhi atau tidak ditemukan, maka tindakan yang akan kami lakukan kepada ketiganya adalah Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Namanya dimasukan ke dalam daftar Tangkal,” ungkapnya.
Untuk deteni atas nama DR, lanjutnya, yang bersangkutan pemegang izin tinggal Terbatas Penyatuan Keluarga, maka yang bersangkutan tidak dilakukan proses penyelidikan atau penyidikan, namun secara bersama-sama nantinya akan dilakukan proses Tindakan Administratif Keimigrasian. (Gea)




