Pekanbaru-Guna mewujudkan generasi muda melek kekayaan intelektual, Staf Khusus Menkumham Bidang Transformasi Digital Fajar BS Lase menyambangi tiga sekolah di Pekanbaru, yakni SMAN 1 Pekanbaru, SMA Kalam Kudus Pekanbaru dan SMA Santa Maria Pekanbaru, Selasa (18/10/2022).
Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual ini dilakukan secara interaktif dan diikuti oleh
ratusan siswa dari 3 SMA di Pekanbaru tersebut.
SMAN 1 Pekanbaru
Kegiatan Fajar Lase diawali dengan mendatangi SMA Negeri 1 Pekanbaru. Di sekolah tertua berusia 67 tahun dan termasuk cagar budaya di Riau tersebut, Fajar Lase disambut langsung oleh Kepala Sekolah SMAN 1 Pekanbaru Dr. Wan Roswita, M.Pd.
Dalam sambutannya, Wan Roswita menyampaikan, generasi muda atau gen Z memiliki kesempatan yang luas untuk bisa bereksplorasi karir dengan luas pada zaman digital ini. “Ada kemudahan untuk menguasai dunia secara digital, karenanya semua produk perlu dilindungi secara hukum,” kata Wan Roswita.
Fajar Lase sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Wan Roswita. Menurutnya, keistimewaan generasi z dan milenial, merupakan digital native karena lehir di era teknologi digital. Oleh karena itu, bentuk karir saat ini dan masa yang akan datang juga sebagian besar berada di ranah kreatif dan digital. Dan karya-karya ini adalah salah stau bentuk kekayaan intelektual
“Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang tidak berwujud karena dihasilkan dari ide dan pikiran manusia. Namun, di zaman digital ini, ide dan pikiran manusia yang ditampilkan dalam satu produk tersebut juga rentan dicuri orang lain,” tegasnya.
Dia menyampaikan contoh sederhana seperti sengketa bentuk paten genteng, antara PT AGJ Majalengka dengan Yudiro Soedarjo pemilik hak paten kerangka keramik komposit beton. Dalam kasus sengketa ini, paten PT AGJ Majalengka dibatalkan.
Kemudian, kasus Starbung Thailand sebagai contoh pelanggaran merek dan hak eksklusif. Starbung Thailand tidak diperbolehkan untuk menggunakan logo dan merek yang sama dengan Starbucks.
“Inilah kenapa penting bagi generasi muda untuk mengetahui dan melindungi produk hasil Kekayaan Intelektual, agar tak dicuri orang lain,” imbuhnya.
Dia juga menjelaskan, Kekayaan Intelektual terbagi menjadi 2 jenis, yaitu kekayaan intelektual individu dan Komunal. Untuk Kekayaan Intelektual Personal terdiri dari Hak Cipta, Merek, Paten, Rahasia
Dagang, Desain Industri, dan Disain Tata Letak Sirkuti Terpadu (DTLST). Kekayaan Itelektual ini juga bisa digolongkan sebagai Kekayaan Intelektual industri.
“Sedangkan untuk kekayaan Intelektual Komunal terdiri dari Pengetahuan Tradisional, Ekspresi Budaya Tradisional, Sumber Daya Genetik, dan Indikasi Geografis,” imbuhnya.
SMA Kalam Kudus dan Santa Maria Pekanbaru
Sedangkan di SMA Kalam Kudus dan Santa Maria Pekanbaru, Fajar Lase menitik beratkan pada pentingnya perlindungan produk-produk hasil pemikiran kreatif yang dapat memberikan keuntungan ekonomi. khususnya di era digital saat ini, dimana Generasi Z yang akan menjadi pemimpin di masa depan dengan jumlah yang jauh lebih besar daripada generasi-generasi sebelumnya.
Dia juga mengungkapkan, kecenderungan generasi muda sekarang lebih memilih untuk melakukan segala sesuatu dengan online. khususnya untuk berbelanja dan bahkan belajar, lebih memilih mencari dari sumber online daripada mencari literatur dari perpustakaan itu. Untuk itu, lebih baik kita mulai melindungi produk hasil karya pemikiran kita sebelum dicuri atau dicontek oleh pihak lain
“Seperti yang kita ketahui, ada banyak produk dan jasa yang berdasarkan pada kekayaan intelektual, seperti aplikasi sosial media dan jasa e-commerce. Jadi Kekayaan Intelektual itu banyak ragamnya dan kesemuanya bisa dilindungi secara hukum,” tegas Fajar Lase.
Sebagai penutup, Falas kembali mengingatkan para peserta untuk bisa lebih peduli dan mampu beradaptasi dengan cepat pada perubahan teknologi informasi.
Dalam sosialisasi di tiga sekolah tersebut, Fajar memberikan kuis singkat bagi para siswa peserta mengenai jenis-jenis kekayaan intelektual diikuti dengan antusias oleh ratusan siswa. (Rio)