Tangerang-Satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme berinisial YM alias Ya alias KBS bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Tangerang.
Pembebasan bersama terhadap YM sesuai dengan SK Pembebasan Bersyarat Nomor : PAS-1550.PK.05.09 Tahun 2022 Tanggal 30 September 2022.
YM divonis 6 Tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 5/PID.SUS/2021/PN.JKT.TIM tanggal 08 April 2020 karena melanggar Pasal 15 Jo 7 UU RI NO. 5 TH.2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dia ditahan karena melakukan peledakan bom pada saat debat Capres pada tahun 2019.
Awalnya, yang bersangkutan dimintakan oleh teman sesama komunitas untuk membuat remote yang bisa mengontrol lampu LED, namun pada kenyataannya disalahgunakan untuk melakukan peledakan bom pada saat debat Capres pada 2019.
Penyerahan surat bebas dilakukan oleh Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan disaksikan oleh Tim dari Densus 88 Mabes Polri.
Setelah itu, warga binaan tersebut didampingi 3 Petugas Densus 88 Mabes Polri, 2 dari Kodim 0506 Tangerang dan 2 orang dari Polres Metro Tangerang Kota. Selanjutnya dibawa ke Balai Pemasyarakatan Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Kalapas Kelas l Tangerang Asep Sutandar mengatakan, pembebasan ini dilakukan karena yang bersangkutan telah mendapatkan SK Pembebasan Bersyarat dan selama menjalani masa pidana mentaati peraturan yang berlaku di Lapas Kelas I Tangerang.
Disebutkannya, keberhasilan pembinaan kepada terpidana terorisme ini merupakan kerja sama dari semua pihak. “Karena proses pembinaan kepada terorisme memerlukan metode motivasi secara personal dan pendekatan yang intensif. Saya berharap pembinaan yang telah diberikan dan program integrasi mampu memberikan kesempatan kepada napiter untuk kembali bisa diterima dan bisa berinteraksi dimasyarakat,” katanya. (G. Panjaitan)