Free Porn
xbporn
Selasa, 11 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaIngatkan Perangkat Desa hingga Kabupaten Rokan Hulu, Fajar Lase: Jangan Biarkan Pelaku...

Ingatkan Perangkat Desa hingga Kabupaten Rokan Hulu, Fajar Lase: Jangan Biarkan Pelaku UMKM Berjalan Sendiri

Rokan Hulu-Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM (Stafsus Menkumham) Bidang Transformasi Digital, Fajar BS Lase mengingatkan perangkat desa hingga kabupaten Rokan Hulu untuk tidak membiarkan para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) berjalan sendiri dalam menjalankan usahanya.

Sebab, kekuatan ekonomi bergantung pada 64 juta UMKM di seluruh Indonesia.

“Di tengah badai Pandemi Covid-19 dan krisis ekonomi mereka mampu bertahan untuk menggeliatkan ekonomi di Indonesia. Sebab, 64 juta pelaku UMKM ini mampu mempekerjakan 117 juta orang di seluruh Indonesia,” tegas Fajar Lase saat memberi Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual di Hotel Sapadia Kab. Rokan Hulu, Kamis (8/9/2022).

Dalam kegiatan yang bertemakan “Menumbuhkan Nilai Ekonomi Generasi Muda Di Era Digital di Kabupaten Rokan Hulu, Riau” ini, Fajar memberikan contoh tentang keterlibatan atau dukungan pemerintah China dalam menginisiasi dan membimbing pelaku usaha sehingga ekonomi China menjadi kuat.

“Kekuatan ekonomi China itu karena pemerintah menginisiasi, membimbing dan melindungi pelaku usahanya dengan kekayaan intelektual, karena suatu usaha tidak akan maju tanpa ada identitas pelaku usahanya,” ungkapnya.

Dia juga meminta pelaku UMKM Kab. Rokan Hulu memanfaatkan teknologi digital dalam memasarkan produknya. Sebab, kata dia, perilaku orang untuk berinteraksi atau membeli sudah berubah, dari bertemu langsung ke online. Untuk itu, digitalisasi UMKM mau tidak mau harus dilakukan.

“Dulu kita berbelanja di pasar, lalu muncul waralaba hingga kemudian muncul platform e-commerce sehingga orang bisa transaksi jual beli melalui online, teknologi digital. Saya kemarin ke kampus dan sekolah di Kab. Rokan Hulu, saya bilang ke mereka generasi milenial dan Z, tolong bantu pelaku usaha buat aplikasi, konten kreator, diisi dengan background musik sehingga menarik orang untuk kepengin membeli,” imbuhnya.

Dia juga mengajak para pelaku UMKM untuk membuat badan hukum atau perseroan perseorangan dan daftarkan hak kekayaan intelektual, sehingga ide-ide kreatif kita dilindungi oleh negara.

“Jika tidak produk usahanya berpotensi diklaim, dibajak, bahkan digunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab,” ucap Fajar Lase sembari mengatakan, Badan Hukum atau perseroan Perorangan juga diperlukan bagi pelaku UMKM untuk memperoleh bantuan modal pinjaman dari Bank atau bantuan CSR dari perusahaan.

Dalam kegiatan tersebut, Fajar BS Lase berinteraksi dengan para peserta yang didominasi pelaku UMKM. Tanya jawab menjadi bagian yang paling menarik karena pelaku usaha yang hadir benar-benar ingin segera melindungi produk dan usahanya.

Kegiatan yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham ini dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu.

Stafsus Menkumham Bidang Transformasi Digital, Fajar BS Lase (dua dari kiri) bersama Wakil Bupati Rokan Hilir Indra Gunawan (dua dari kanan), Kakanwil Kemenkumham Riau Mhd. Jahari Sitepu (tengah) dan penerima sertifikat hak cipta dan merek.

Dalam kesempatan itu, dia mengajak pelaku usaha untuk memperbanyak kepemilikan Kekayaan Intelektual. “Dengan memperbanyak kepemilikan KI maka akan menambah penghasilan melalui royalti, franchise kepada pemilik merek, cipta, paten dan sebagainya. Masyarakat Rokan Hulu harus ambil bagian dalam persaingan di era modern ini,” kata Jahari Sitepu.

Data Badan Pusat Statistik Provinsi Riau menunjukkan, hingga Tahun 2022, Rokan Hulu memiliki 1.513 perusahaan pada industri mikro dan kecil dari 631.437 UMKM yang ada di Riau. UMKM dan IKM di Rokan Hulu banyak tumbuh dari berbagai sektor ekonomi baik berskala lokal, nasional bahkan yang berskala dunia.

Tapi kesadaran terhadap perlindungan hukum terutama perlindungan Kekayaan intelektual terhadap produk yang dihasilkan sangat lemah. Oleh karena itu, Wakil Bupati Rokan Hulu, Indra Gunawan, berharap Kanwil Kemenkumham Riau dalam membimbing dan mengarahkan masyarakat untuk segera melindungi produk usahanya.

“Jika memiliki ide-ide kreatif kekayaan intelektual maka segera daftarkan agar mendapatkan perlindungan dari negara, kalau tidak maka kekayaan intelektual itu akan ditiru oleh banyak orang,” katanya.

Menurutnya, kemajuan teknologi informasi seperti saat ini telah membawa perubahan besar sehingga harus bisa dimanfaatkan untuk menghasilkan karya yang menghasilkan nilai ekonomi tinggi. “Kami mengajak seluruh pelaku usaha agar sadar terhadap pentingnya Kekayaan Intelektual karena ide dan kreatifitas bisa bernilai ekonomi tinggi yang dapat mensejahterakan pemiliknya,” sebut Wakil Bupati.

Dalam kegiatan ini, Staf Khusus Menkumham Bidang Transformasi Digital, Fajar B.S. Lase menyerahkan sertifikat Hak Cipta atas Koreografi SKJ Rokan Hulu Hebat 2021 yang diterima Pariang Sonang Siregar dan penyerahan sertifikat merek Pentol Dower kepada Triyani C.H. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU