Padangsidimpuan-Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Padangsidempuan Indra Kesuma beserta jajaran mensosialisasikan Hak Bersyarat Bagi Warga Binaan sesuai dengan UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan di Aula Lapas Padangsidimpuan. Senin (22/08/22).
Sejak disahkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terus “bergerak” dalam rangka implementasi pelaksanaan Undang Undang tersebut.
“Syarat untuk memperoleh hak ini mencakup berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko. Pemberian hak ini tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup atau terpidana mati,” tutur Indra Kesuma.
Indra Kesuma juga meminta para pejabat maupun staf terkait untuk sesegera mungkin menindaklanjuti dan mengimplementasikan apa-apa yang menjadi hak narapidana, baik terkait Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, maupun hak lainnya.
“Pahami sosialisasi ini dengan baik. Pemenuhan atas hak-hak dasar narapidana harus dilakukan dengan baik,” pintanya.
Pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana yang meliputi remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Setelah mendengar penjelasan dari Kalapas dan jajarannya, sorak gembira dari Warga Binaan memenuhi ruangan aula tersebut. Kalapas juga meminta kedepannya agar warga binaan semakin patuh dan giat dalam menjalani pembinaan kemandirian dan kepribadian yang ada di Lapas. (Sal)