Free Porn
xbporn
Senin, 10 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBerita903 WBP Lapas Khusus Gunung Sindur Dapat Remisi Kemerdekaan

903 WBP Lapas Khusus Gunung Sindur Dapat Remisi Kemerdekaan

Bogor-Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi moment yang paling dinanti bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur. Pasalnya, sebanyak 903 WBP mendapatkan hadiah Remisi Umum 17 Agustus tahun 2023, Kamis (17/8/2023).

Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto, menyampaikan remisi umum diberikan kepada 903 WBP yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat-syarat ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

“Rinciannya adalah RU-1 atau pengurangan sebagian sebanyak 889 orang dan RU-2 atau langsung bebas sebanyak 14 orang, namun hanya 1 WBP saja yang bisa langsung bebas pada hari Kemerdekaan, sedangkan 13 orang lainnya harus menjalani pidana kurangan pengganti denda,” ungkapnya.

Muji menambahkan, adapun rincian besaran penerima RU I atau pengurangan sebagian  sebanyak  889 orang,  dengan rincian  remisi 1 Bulan sebanyak 72 orang, 2 Bulan sebanyak 105 orang, 3 Bulan sebanyak 167 orang, 4 Bulan sebanyak 350 orang, 5 Bulan sebanyak 145 orang dan 6 Bulan sebanyak 50 orang, paparnya.

“Sedangkan rincian besaran penerima RU-2 atau langsung bebas sebanyak 14 orang, dengan rincian remisi 4 Bulan sebanyak 5 orang, 5 Bulan sebanyak 8 orang dan 6 Bulan sebanyak 1 orang,” terangnya.

Muji juga menjelaskan Syarat-syarat Narapidana yang berhak Untuk Memperoleh Remisi yaitu, berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dihitung sejak tanggal penahanan.

“Untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan,” pungkasnya. (Gea)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU