Free Porn
xbporn
Minggu, 1 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBerita6 Polisi Gadungan Rampas Sepeda Motor Korban Bermodus COD

6 Polisi Gadungan Rampas Sepeda Motor Korban Bermodus COD

Jakarta-Masyarakat diminta waspada terhadap aksi kejahatan. Berbagai cara atau modus yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan dalam menjalankan aksinya.

Seperti kasus yang ditangani Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Kembangan. Tim gabungan tersebut, berhasil mengamankan enam orang komplotan polisi gadungan yang melakukan perampasan sepeda motor di Jalan Gang Kubur Joglo RT.008/003 Kelurahan Joglo Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023) lalu.

Kejadian tersebut sempat terekam oleh kamera CCTV dan viral di media sosial.

Dalam press conference dengan media, Selasa (14/3/2023), Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi didampingi Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan dan Wakasat reskrim Kompol Niko Purba mengungkapkan, para pelaku dalam menjalankan aksinya terbagi menjadi 2 Tim.

Tim pertama melakukan cash on delivery (COD) dengan korban dan Tim kedua mengaku sebagai polisi gadungan mengendarai sebuah mobil. Setelah korban sampai lokasi yang ditentukan, Tim pertama berperan untuk melakukan transaksi COD dengan korban.

”Kemudian tim yang berperan sebagai polisi (polisi gadungan) mendatangi korban dan menuduh korban sebagai penadah. Setelah itu, barang, uang cash dan ATM milik korban diambil oleh pelaku. Korban mengalami kerugian sebesar Rp44.550.000,- dan melaporkannya ke Polsek Kembangan,” terang Syahduddi dilansir dari laman humas.polri.go.id.

Ia menambahkan, keenam orang pelaku tersebut berinisial ZK (peran sebagai COD), DA (yang melakban korban), DOP (penyedia alat), KD (sopir), IGD (membawa motor korban) dan MSI (peran dimotor).

“Enam pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda diantaranya. Di Jalan Kali Abang Tengah Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi Jawa Barat dan di Jalan Gang Masjid Poncol Kelurahan Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” imbuhnya.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 5 unit sepeda motor, 2 unit hp oppo warna putih, 5 STNK asli kendaraan roda dua, 2 senjata mainan jenis revolver, 1 buku catatan pengeluaran, 2 lakban warna hitam, 1 rompi polisi, 2 borgol polri, 2 kalung lencana kewenangan polri, 9 plat nomer kendaraan roda dua (motor). Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya keenam pelaku dikenakan pasal 365 KUHP. (Ina)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU