Riau-Sebanyak 5390 anak Indonesia masih belum mempunyai status kewarganegaraan sah secara hukum.
Hal ini terungkap saat sosialisasi Administrasi Hukum Umum (AHU) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Riau di Grand Central Hotel, Pekanbaru, Riau, Senin (26/6/2023).
Pelaksanaan kegiatan ini ditujukan untuk membangun lebih jauh pemahaman lembaga pemerintah daerah hingga masyarakat, mengenai pentingnya pewarganegaraan dan kewarganegaraan terkait pasal 3A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Cara Memeroleh, Kehilangan, Pembatalan, Memeroleh Kembali Kewarganegaraan RI Terhadap Anak Berkewarganegaraan Ganda.
Dalam kegiatan ini, Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM (Menhumkam) RI Bidang Transformasi Digital Fajar BS Lase terjun langsung dalam memberikan pemahaman awal kepada audiens soal topik sosialisasi terkait.
Fajar menerangkan, bahwa tingginya angka anak Indonesia yang masih belum memiliki status kewarganegaraan sah secara hukum disebabkan oleh sejumlah faktor, mulai dari kondisi ekonomi hingga minimnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pewarganegaraan dan kewarganegaraan.
Fajar mengatakan, dalam menuntaskan persoalan ini pemerintah sudah menjalankan sederet upaya bersifat berkelanjutan dan masif.
“Pemerintah dalam hal ini sudah melakukan sosialisasi masif melalui media seperti website. Kita berharap 5390 anak ini nantinya dapat mempunyai status kewarganegaraan yang sah,” kata Fajar saat ditanya oleh rekan media pasca pembukaan kegiatan sosialisasi.
Lebih lanjut, Fajar menekankan kepada para audiens untuk dapat memanfaatkan kegiatan sosialisasi kali ini semaksimal mungkin. Dirinya pun berharap melalui kegiatan ini, nantinya dapat memunculkan inovasi solutif yang mampu menjadi jawaban atas permasalahan kewarganegaraan di Indonesia.
“Manfaatkanlah kegiatan sosialisasi ini dengan baik, adanya sosialisasi ini diharapkan dapat melahirkan inovasi atas setiap permasalahan terkait kewarganegaraan di kemudian hari,” pungkasnya.
Selain Fajar, pihak-pihak lainnya yang turut memberikan pemaparan materi pada kegiatan tersebut di antaranya Kementerian Hukum dan HAM RI, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru, serta Universitas Riau.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh 100 audiens yang berasal dari beragam lembaga hingga kelompok masyarakat seperti Persatuan Sosial Marga Tionghoa Indonesia Provinsi Riau, Sekolah Witama, Ikatan Keluarga Persaudaraan Tionghoa Bengkalis, Ikatan Keluarga Tionghoa Selat Panjang, Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru, Dinas Pendidikan Provinsi Riau, dan lain sebagainya. (Faj)