Free Porn
xbporn
Senin, 7 Juli 2025
spot_img
spot_img
BerandaBerita3 Tersangka Pencurian Hewan Ternak di Asahan Ditangkap, Gunakan Senjata Rakitan dan...

3 Tersangka Pencurian Hewan Ternak di Asahan Ditangkap, Gunakan Senjata Rakitan dan Obat Bius

Asahan – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bandar Pulau, Polres Asahan, berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak berupa sapi milik warga di Desa Batu Anam, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan. Tiga orang pelaku berhasil diamankan pada pertengahan Mei 2025.

Dilansir dari laman polresasahan.com, Minggu (18/5/2025), Kapolsek Bandar Pulau IPTU Arbin Rambe, SH, MH melalui Kanit Reskrim IPDA Arisman F. Manalu, SH, MH menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga bernama Ari Afandi (56), seorang wiraswasta asal Dusun VI Pasar Lama, Desa Batu Anam. Ia melaporkan kehilangan satu ekor sapi betina jenis Brahma berwarna putih yang dipeliharanya.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 30 April 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, di areal perkebunan kelapa sawit PT Asian Agri, Dusun VI Pasar Lama. Malam sebelumnya, korban mengikat sapinya di dekat area tanah wakaf (TPU). Namun keesokan paginya, hewan tersebut sudah raib. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta.

Saksi lain, Suherman (44), warga setempat, juga mengaku kehilangan seekor sapi betina berwarna putih. Ia menderita kerugian sekitar Rp11 juta. Keduanya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandar Pulau.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan, polisi mencurigai tiga orang pelaku yang diketahui telah melarikan diri dari tempat tinggal mereka.

Pada Rabu, 14 Mei 2025, tim opsnal yang dipimpin IPDA Arisman F. Manalu berhasil menangkap tersangka pertama, Mu alias Manto (41), warga Dusun VI Pasar Lama. Ia ditangkap di sebuah rumah berkandang kambing di Desa Tasikmalaya, Kecamatan Air Joman. Dalam pemeriksaan, Mu mengaku terlibat dalam pencurian dan menyebut dua rekannya turut serta. Aksi dilakukan menggunakan mobil pick-up Daihatsu Grand Max hitam bernopol BK 1730 VJ miliknya.

Esok harinya, Kamis, 15 Mei 2025, tersangka kedua berinisial BK (26), karyawan swasta asal Dusun VI, juga ditangkap di Dusun IV, Desa Baru Anam, Kecamatan Rahuning. BK mengakui keterlibatannya bersama Mu dan seorang pelaku lain berinisial DS alias Peok.

Pengejaran terhadap DS berlanjut hingga ke wilayah Provinsi Riau. Pada Jumat dini hari, 16 Mei 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, tim Reskrim menerima informasi bahwa DS berada di Kabupaten Rokan Hilir. Sekitar pukul 13.40 WIB, DS berhasil ditangkap saat berada di sebuah warung di Desa Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan.

Dalam interogasi, DS mengakui perannya dalam pencurian, termasuk membantu mengangkat sapi ke dalam mobil. Saat penggeledahan, polisi juga menemukan barang bukti yang diduga akan digunakan dalam aksi pencurian hewan ternak selanjutnya di wilayah Riau. Modus yang direncanakan adalah menggunakan senapan angin rakitan dan obat bius untuk melumpuhkan hewan.

Ketiga pelaku kini diamankan di Mapolsek Bandar Pulau guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai hukum yang berlaku. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU