Medan-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara memindahkan tiga narapidana ke Lapas Nusakambangan, Rabu (1/12/2021).
Ketiganya FC, KR dan MH merupakan terpidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan dan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.
FC merupakan terpidana 8 tahun dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar. Sedangkan KR terpidana 20 tahun dan MAH pidana seumur hidup dari Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan.
“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran Narkoba di dalam lapas dan rutan. Serta memberikan efek jera kepada para narapidana lainnya,” kata Plt Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Erwedi Supriyatno, dalam keterangan tertulisnya.
“Apabila para narapidana masih berusaha mengendalikan narkoba dari dalam lapas dan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lapas. Kami tidak segan untuk mengambil tindakan tegas,” sambung Erwedi.
Proses pemindahan 3 narapidana bandar narkoba dan risiko tinggi itu. Sesuai dengan protokol kesehatan dan dengan pengawalan ketat dari kepolisian dan petugas Lapas. (Mursal)