Makassar-21 kontainer kayu sitaan negara dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel akan digunakan dalam perhelatan G20 Bali.
Hal ini diketahui saat serahterima barang milik negara berupa kayu merbau barang rampasan negara dari Kejaksaan Tinggi Sulsel kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi di Lapangan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Makassar, Selasa (17/5/2022).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) Liberti Sitinjak. Dia mengapresiasi penetapan status penggunaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan Kejaksaan Negeri Makassar tersebut.
“Nanti barang rampasan itu akan dimanfaatkan untuk mendukung perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi G20 di Bali,” imbuhnya.
Liberti Sitinjak mengatakan, Kemenkumham melalui Rupbasan diberi tugas dan tanggung jawab untuk menyimpan, menjaga, dan merawat benda sitaan dan barang rampasan negara. Oleh karenanya, Ia berharap sinergitas dan koordinasi dapat terus ditingkatkan antar pihak terkait dalam memberikan kepastian hukum terhadap barang sitaan negara sehingga nilai ekonominya tetap tinggi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, R. Febrytrianto juga menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang terbangun antara Kejati Sulsel dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel dan instansi terkait lainnya dalam menyimpan dan merawat dengan baik 21 Kontainer kayu dimaksud selama 3 tahun.
Sejalan dengan penyampaian Kakanwil, BMN berupa Kayu ini diserahkan kepada Balai Pengamanan dan Penegakan hukum Lingkungan hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi yang kemudian nantinya akan diserahkan kepada Kementerian PUPR dalam Rangka Perhelatan kegiatan G20 di Bali.
Sementara itu, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wil. Sulawesi, Dodi Kurniawan menyampaikan barang sitaan negara tersebut direncanakan akan digunakan sebagai bahan pendukung pembangunan tempat wisata di Bali dalam rangka G20.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari, Perwakilan kanwil DJKN Sulsel, Tenggara dan Barat, Perwakilan Dinas Kehutanan Sulsel, Kepala Rupbasan Makassar dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Makassar. (Rio)