Bandung Barat-Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Wilayah Jawa Barat periode 2024-2027 telah dilaksanakan dengan sukses. Acara ini menjadi sebuah kehormatan bagi Jawa Barat, khususnya bagi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jabar.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Cahyo Rahadian Muzhar secara langsung mengambil sumpah jabatan dari 200 anggota MPDN Wilayah Jawa Barat. Acara ini disaksikan oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Kepala Kantor Wilayah R. Andika Dwi Prasetya, Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Jabar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi, serta Kepala Divisi Pemasyarakatan Kusnali, beserta para stakeholder.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan di Mason Pine Hotel, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat pada Selasa, 30 Januari 2024. MPDN memiliki tanggung jawab penting dalam mengawasi notaris agar tetap mematuhi kode etik dan peraturan perundang-undangan. Selain itu, MPDN juga diharapkan memberikan bimbingan dan pembinaan kepada notaris guna meningkatkan kualitas serta integritas profesi tersebut.
Profesi notaris memegang peran yang sangat penting dalam mendukung perekonomian nasional dan penegakan hukum. Mereka harus mampu menyusun dokumen-dokumen dengan jelas dan tegas, serta selalu memperbarui pengetahuan mereka tentang perkembangan hukum. Dalam prakteknya, notaris diwajibkan mematuhi kode etik dan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, notaris juga diharapkan mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat. Mereka juga harus dapat berinovasi dan beradaptasi dengan kebutuhan hukum yang semakin kompleks di era globalisasi dan digitalisasi saat ini.
Dalam amanatnya, Direktur Jenderal AHU, Cahyo Rahadian Muzhar, menekankan peran sentral notaris dalam kemajuan perekonomian dan pembangunan di Indonesia. Kemenkumham RI berharap agar Ikatan Notaris Indonesia (INI) mampu mencerminkan aspirasi dari setiap anggota. Cahyo juga menyoroti pentingnya upaya pembaruan dan pemantauan terhadap isu-isu kenotariatan, termasuk dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme (TPPT).
Cahyo menegaskan bahwa apabila terjadi pelanggaran, notaris tidak boleh dilindungi, melainkan harus diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga mengingatkan agar informasi sensitif seperti username dan password tidak boleh diserahkan kepada pihak lain, karena merupakan privasi yang harus dijaga dengan baik.
Rapat Koordinasi yang diselenggarakan diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi-rekomendasi yang signifikan dalam mendukung kemajuan bangsa, terutama dalam perekonomian masyarakat Indonesia. (Sal)