Medan-Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara (Sumut) memberikan Remisi Natal 2021 kepada 2.471 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Adapun sebanyak 15 orang narapidana langsung menghirup udara bebas, pada 25 Desember 2021.
Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumut, Erwedi Supriyatno, mengatakan bahwa remisi Khusus (RK) I sebanyak 2.456 WBP. Sedangkan, RK II sebanyak 15 orang langsung bebas.
“Seluruh WBP yang menerima remisi baik RK I dan RK II mendapatkan pemotongan masa tahan selama 15 hari hingga 2 bulan,” katanya, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/12/2021).
Remisi akan diberikan kepada WBP pada 25 Desember mendatang di masing-masing Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sumut.
Selain menjelaskan Remisi Natal, Erwedi juga mengungkapkan jumlah penghuni Lapas dan Rutan di Kemenkumham Sumut mencapai 33.142 orang, per 21 Desember 2021. Dengan perincian, Narapidana pria sebanyak 25.058 orang dan napi wanita berjumlah 1.174 orang.
“Untuk tahanan pria sebanyak 9.221 orang dan tahanan wanita berjumlah 383 orang,” kata Erwedi lagi. (Rio dan Mursal)