Medan-Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi (Dirwatkeshab) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DJP) Kemenkumham RI, Elly Yuzar memberikan penguatan layanan perawatan kesehatan dan rehabilitasi bagi Lapas/Rutan se-Medan Raya di Aula Lapas Kelas I Medan, Kamis (9/2/2023). Kegiatan ini juga diikuti oleh Lapas di luar Medan Raya melalui aplikasi Zoom.
Dalam kesempatan itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumut Rudi Sianturi menyampaikan, 19 Lapas dan Rutan sudah memiliki izin klinik.
“Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: PAS-02.PR.01.01 Tahun 2023 tanggal 17 Januari 2023 tentang Percepatan Capaian Izin Klinik di Lapas, Rutan dan LPKA Caturwulan I Tahun 2023 dimana sebanyak 07 Lapas dan Rutan di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera yang menjadi prioritas percepat izin klinik,” ucap Rudi.
Untuk saat ini, lanjutnya, belum seluruh Lapas dan Rutan di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara memiliki tenaga kesehatan. “Saat ini jumlah tenaga Kesehatan yang ada di Lapas/Rutan/LPKA Sumatera Utara sebanyak 122 orang,” kata Rudi lagi.
Sedangkan Dirwatkeshab DJP Elly Yuzar menyampaikan, dari 39 UPT Pemasyarakatan wilayah Sumatera Utara, sebanyak 19 UPT sudah memiliki izin klinik dan 20 UPT Pemasyarakatan belum memiliki izin klinik.
“Kepada UPT Pemasyarakatan yang sudah memiliki izin klinik agar memperhatikan masa berlaku izin klinik dan mempersiapkan untuk perpanjangan izin klinik di tempatnya masing-masing serta diharapkan melakukan langkah-langkah persiapan akreditasi klinik,” tegas Elly. (Sal)