Jakarta–Warga Binaan Pemasyarakatan muslim se-Indonesia terima pengurangan masa pidana atau hak Remisi Khusus Idul Fitri 1442 Hijriah, Kamis (13/5/2021).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga menyebut, sebanyak 121.026 Warga Binaan Pemasyarakatan mendapat Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1442 Hijriah. Dari total 121.026 orang, sebanyak 120.476 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian. Kemudian sebanyak 550 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas.
“Remisi yang diterima adalah salah satu hak yang diberikan negara atas pencapaian yang dilakukan selama menjalani pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA,” ujarnya dari siaran pers Direktorat Jenderal Pemasyarakatan diterima integritasnews.com.
Reynhard Silitonga menjelaskan, bahwa pemberian RK Idul Fitri diharapkan memotivasi WBP untuk mencapai penyadaran diri, yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.
“Serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani,” jelasnya.
Di tengah kondisi overcrowded dan pandemi Covid-19, Reynhard menegaskan, bahwa pemerintah terus mengoptimalkan pelayanan dan pembinaan kepada WBP. Juga berusaha mengubah paradigma layanan Pemasyarakatan menjadi lebih cepat, akurat, dan tepat sasaran.
Yakni dengan menerapkan layanan berbasis teknologi informasi. Sehingga mencegah penyalahgunaan wewenang, mempermudah pemantauan, meningkatkan transparansi, dan kepastian hukum.
“Jangan pernah khawatir, hak-hak WBP pasti akan terpenuhi sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan,” ucap Reynhard Silitonga. (Juan)