Free Porn
xbporn
Kamis, 13 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBerita12.641 WBP Kristen Terima Remisi Natal 2021

12.641 WBP Kristen Terima Remisi Natal 2021

Jakarta-Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, memberikan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2021 bagi 12.641 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana beragama Kristen dan Katolik, Sabtu (25/12/2021). 

“Dari jumlah 12.562 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian. Ada sebanyak 79 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas,” ungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti.

Rika Aprianti  menambahkan, bahwa seluruh proses pemberian Remisi dilakukan secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).  Pemberian Remisi tersebut juga merupakan bentuk apresiasi negara.

“Bagi WBP atau narapidana yang berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku lebih baik,” tambahnya.

Saat ini, WBP atau narapidana beragama Kristen dan Katolik tersebar se-Indonesia berjumlah 19.609 orang. Dari 12.562 narapidana penerima RK I, 2.296 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 7.884 orang pengurangan 1 bulan, 1.854 orang pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 528 orang pengurangan 2 bulan. 

Sementara itu, dari 79 orang penerima RK II, 28 orang mendapat Remisi 15 hari, 34 orang mendapat Remisi 1 bulan, 15 orang mendapat Remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapat Remisi 2 bulan sebelum seluruhnya bebas.

Penerima RK Natal Terbanyak WBP di Sumatera Utara

Lebih lanjut WBP penerima RK Natal 2021 ini, terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sebanyak 2.456 orang, Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.756 orang, dan Papua sebanyak 1.158 orang. 

“Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Rika menjelaskan.

“Namun, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Juga meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” tambahnya lagi.

“Selamat kepada seluruh narapidana yang merayakan Natal dan mendapat RK Natal tahun 2021. Bagi yang belum mendapat Remisi agar bersabar dan terus memperbaiki diri. Supaya pada kesempatan berikutnya juga dapat menikmati hal yang sama,” tambahnya lagi.

Rika menuturkan, semoga dengan pemberian Remisi ini Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) meresapi momentum Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena semua adalah kehendak-Nya.

“Narapidana menerima remisi adalah karena telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik,” tutur Rika Aprianti. (Bram)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU