Tangerang-1 orang WBP (warga binaan pemasyarakatan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas l Tangerang kasus terorisme, berinisial LMI bebas bersyarat. Napi tersebut kemudian dibawa ke Balai Pemasyarakatan Tangerang dan Kejaksaan Negeri Tangerang.
“Pembebasan ini dilakukan karena yang bersangkutan telah mendapatkan SK Pembebasan Bersyarat No: PAS-1398.PK.05.09 tahun 2022 tanggal 06 September 2022 dan selama menjalani masa pidana mentaati peraturan yang berlaku di Lapas Kelas I tangerang,” terang Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Tangerang Enjat Lukmanul Hakim usai menyerahkan surat bebas, Kamis (8/9/2022).
Penyerahan surat bebas tersebut disaksikan oleh tim dari Densus 88 Mabes Polri, tim BNPT, perwakilan Kodim 0506, perwakilan Korem Tangerang dan Polres Metro Tangerang Kota.
Seperti diketahui, LMI divonis 3 tahun 6 bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 1627/PID.SUS/2020/PN.JKT.BRT tanggal 15 April 2021 karena melanggar Pasal 15 Jo 7 UU RI No 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dia merupakan mantan teroris Jaringan JAD Wilayah Sulawesi Tenggara. Namun, LMI telah berikrar setia terhadap NKRI pada 26 Januari 2022.
Dia juga menyebutkan, program pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan itu ada dua, yaitu pembinaan kepribadian dan kemandirian. Khusus untuk Napiter (Napi teroris) ditambah satu pembinaan yaitu deradikalisasi yang bekerja sama dengan Densus dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT),
“Ketika narapidana sadar akan kesalahan yang pernah dilakukan dan kembali ke jalan yang seharusnya, itu menunjukkan pembinaan dan deradikalisasi di dalam Lapas bisa dikatakan berhasil,” tutup Enjat. (G. Panjaitan)