Tangerang-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang memperingati upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Rabu (17/8/2022).
Kalapas Kelas I Tangerang Asep Sutandar bertindak sebagai inspektur upacara dalam kegiatan tersebut. Dalam kegiatan itu juga dilakukan pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP). Dari 1539 WBP Lapas Kelas I Tangerang, 1223 WBP di antaranya mendapatkan remisi hari kemerdekaan, sementara 2 WBP mendapatkan RU 2 dan langsung bebas hari ini Rabu 17 Agustus 2022.
Dalam sambutannya, Asep Sutandar menyampaikan, pemberian remisi ini wajib diberikan karena sudah menjadi hak WBP.
“Jadi Remisi 17 Agustus ini wajib diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sesuai Pasal 5 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018,” kata Asep saat membaca sambutan Menkumham Yasonna H Laoly. (G. Panjaitan)